Lukas Enembe Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Menurut hakim Rianto, perbuatan korupsi Lukas Enembe juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun demikian, ada juga hal-hal yang meringankan vonis terhadap Lukas Enembe.

Salah satunya, Gubernur Papua dua periode ini belum pernah dihukum.

Selain itu, kemauan Lukas Enembe untuk sidang di Pengadilan dalam keadaan sakit juga meringankan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua perioden2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hujan dan Berawan Dominasi Cuaca Banda Aceh Edisi Esok Hari, Ini Prediksi BMKG untuk Daerah Lain

Baca juga: Siswi SMP Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi, Buang Bayinya ke Parit, Ortu Syok Dengar Tangisan

Baca juga: Ini Daftar Khatib dan Shalat Jumat di Aceh Besar Besok, 20 Oktober 2023

Sudah tayang di Kompas.tv: Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Langsung Ajukan Banding

Berita Terkini