Menurut hakim Rianto, perbuatan korupsi Lukas Enembe juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun demikian, ada juga hal-hal yang meringankan vonis terhadap Lukas Enembe.
Salah satunya, Gubernur Papua dua periode ini belum pernah dihukum.
Selain itu, kemauan Lukas Enembe untuk sidang di Pengadilan dalam keadaan sakit juga meringankan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua perioden2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hujan dan Berawan Dominasi Cuaca Banda Aceh Edisi Esok Hari, Ini Prediksi BMKG untuk Daerah Lain
Baca juga: Siswi SMP Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi, Buang Bayinya ke Parit, Ortu Syok Dengar Tangisan
Baca juga: Ini Daftar Khatib dan Shalat Jumat di Aceh Besar Besok, 20 Oktober 2023
Sudah tayang di Kompas.tv: Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Langsung Ajukan Banding