Kasus Imam Masykur

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang 3 Oknum TNI pembunuh Imam Masykur, Praka J (kiri), Praka HS (tengah) serta Praka RM (kanan)

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Persidangan terhadap tiga oknum anggota TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur akan segera di gelar.

Oditurat Militer II-07 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana Imam Masykur dilakukan oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan, Senin (23/10/2023).

"Kami limpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Riswandono di Cakung, Jakarta Timur, dikutip pada Kompas.com Senin (23/10/2023).

Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, berkas perkara diterima di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk nantinya dilakukan penelaahan syarat formil dan materil oleh Panitera.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya menuturkan bila dari penelaahan berkas dinyatakan lengkap maka akan segera ditetapkan nomor perkara.

"Akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim (menangani perkara). Setelah ada penetapan Majelis Hakim, oleh Majelis Hakim akan dipelajari," ujar Awan.

Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Digelar Terbuka

Dalam prosesnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara memiliki waktu tiga hari untuk mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur.

Setelah proses tersebut barulah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara menetapkan jadwal sidang agenda pertama, yakni dakwaan.

"Ini yang menentukan adalah hakim ketua. Dia akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan insya allah bisa dilaksanakan persidangan," tutur Awan.

Awan Karunia Sanjaya juga mengatakan, rencananya proses persidangan di Pengadilan Militer akan di laksanakan secara terbuka untuk umum.

“Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyidangkan perkara ini secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel," ucap Hakim Juru Bicara Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Manik mantan anggota Paspampres, Praka HS mantan anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J mantan anggota Kodam Iskandar Muda.

Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur belum Keluar

Ketiga tersangka di sangkakan pasal kombinasi yaitu Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

Halaman
12

Berita Terkini