Ahok Buka Suara usai Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Thahaja Purnama atau Ahok rampung diperiksa penyidik KPK selama 6,5 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pertamina, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

SERAMBINEWS.COM - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selama 6,5 jam.

Diketahui, Ahok diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Namun demikian, Ahok mengaku tidak bisa membuka materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya oleh penyidik.

 
"Enggak bisa buka, nanti di pengadilan bisa kok. Pokoknya tanya penyidik deh," kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, Ahok mengaku tak ingat jumlah pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan yang baru dijalaninya tersebut.

Ahok hanya mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Dipanggil buat masalah Ibu Karen, itu saja sih. (jumlah pertanyaan) lupa," ujarnya.

Ahok juga tak bisa memastikan apakah dirinya akan kembali diperiksa oleh penyidik KPK, menurutnya hal itu adalah kewenangan penyidik KPK.

"Saya enggak tahu. Tergantung penyidik ya," kata Ahok.

 
Lebih lanjut, Ahok mengatakan bahwa KPK menangani banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina.

"Nanti tanya ke penyidik, tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak untuk Pertamina," ucap Ahok. 

Ahok pun enggan memberikan jawaban pasti soal jumlah kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah di dalam Pertamina.

"Yang pasti kami setiap ada temuan pasti kami laporkan kepada Menteri BUMN. Nah beberapa kita minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Baca juga: Ahok Diperiksa KPK 6,5 Jam Terkait Korupsi Eks Dirut Pertamina, Bungkam Ditanya Kerugian Rp 2,1 T

Sebelumnya, KPK menahan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) pada Selasa (19/9/2023).

Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Sejumlah Pihak Desak untuk Dijemput Paksa

 
Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012.

Saat itu PT Pertamina melaksanakan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009-2014 itu kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

 
Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Ini Agenda Ketua KPK Firli Bahuri di Aceh, Absen Pemanggilan Polda Metro

Baca juga: Prostitusi Online di Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta Sebulan, Gadis Jadi Korban Papi

Baca juga: Doa Prabowo: Tuhan, Sebelum Kau Panggil, Berilah Aku Kesempatan Memberi Makan Seluruh Anak Indonesia

Kompastv: Kata Ahok usai Diperiksa Penyidik KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Berita Terkini