SF berusia 21 tahun asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Kab. Indramayu, Jawa Barat dan SA berusia 19 tahun asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor berperan sebagai PSK.
Keduanya berstatus saksi.
"Tersangka Y. DPO atas nama MM berperan sebagai kepala mucikari," beber Kapolres.
Barang bukti 11 kondom bekas pakai dan bungkus, dua buah Handphone satu buah dompet coklat hitam, satu) buku catatan, dua kondom baru, satu buah kunci kamar apartemen Icon Mall Gresik.
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Praktik Prostitusi Online di Apartemen Gresik, 4 PSK dan 1 Muncikari Ditangkap, Tarif Rp600 Ribu
Polisi bongkar praktik prostitusi online yang berada di salah satu apartemen di Gresik, Jawa Timur.
Empat pekerja seks komersial (PSK) dan satu mucikari pun diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Mucikari berinisial N (23) pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Gresik, Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya mengetahui adanya praktik prostitusi di apartemen yang berada di Kecamatan Kebomas, Gresik ini dari laporan masyarakat.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan, dan ternyata di salah satu kamar di apartemen tersebut benar terjadi praktik prostitusi online.
Saat tim Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi, sedang ada dua wanita yang melayani pria hidung belang di salah satu kamar apartemen.