jawab penampungan pengungsi telah menyepakati untuk menempatkan pengungsi di gedung eks
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe.
"Adapun penggunaan gedung eks
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe ini disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Ujo Sujoto.
Penampungan itu akan dilakukan selama tiga bulan.
Saat ini dari keseluruhan pengungsi yang ada yang ditampung di penampungan eks gedung Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Lhokseumawe adalah sebanyak 292 orang dan sedang dalam perjalanan menuju eks
gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebanyak 219 orang pengungsi dari Sabang
Sehingga jumlah total yang ditampung saat ini akan menjadi 511 orang, sementara sisanya yang berjumlah
573 orang masih tersebar di mina raya di Pidie sebanyak 341 orang, serta di kulee Pidie sebanyak 232 orang.(*)