Muhyani kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.
Meski sempat melarikan diri, warga menemukan jasad Waldi dalam kondisi tewas dengan luka tusuk di dada pada pukul 06.00 WIB.
Ia diduga tewas saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vital.
Kedua pihak sempat berdamai
Pada 5 Juli 2023, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan kasus tewasnya Waldi ke tahap penyidikan.
Dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2023.
Sebelumnya, orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk, melaporkan Muhyani ke polisi.
Keluarga Muhyani sebenarnya telah beberapa kali mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sebagai ungkapan duka cita.
Baca juga: INGAT Rozy yang Selingkuh dengan Mertua? Pengacaranya Kini Jadi Tersangka Pencabulan Remaja
Keluarga pihak sempat sepakat damai dan tak melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Namun, keluarga Waldi tiba-tiba melaporkannya ke polisi.
Ketua RT setempat, Nuraen menduga, laporan itu dilayangkan setelah Muhyani tak menyanggupi untuk memberi santunan sebesar Rp 50 juta.
"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.
Dijerat pasal penganiayaan
Muhyani pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023), ia dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas,