Dengan begitu, hakim bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.
Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI