Tusuk Pencuri Kambing di Rumahnya, Peternak Ini Jadi Tersangka, Polisi: Seharusnya Ia Minta Tolong

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi pilu Muhyani, peternak yang ditetapkan tersangka usai bela diri lawan mencuri kambing hinggga tewas, kini jatuh sakit.

Pasalnya, peternak tersebut diduga telah menusuk si pencuri hingga menyebabkan korban meninggal.

SERAMBINEWS.COM - Seorang peternak di Kota Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka. 

Pasalnya, peternak tersebut diduga telah menusuk si pencuri hingga menyebabkan korban meninggal.

Akibatnya, peternak itu pun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Kejadian nahas itu dialami oleh warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten bernama Muhyani (58).

Pada 15 September 2023, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Muhyani diduga menusuk Waldi yang ketahuan hendak mencuri ternak di rumahnya.

Meski sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang pada Kamis (7/12/2023), Kejaksaan Negeri Serang kini mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.

"Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikutip dari Kompas.com (13/12/2023).

Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO) ((KOMPAS.COM/RASYID RIDHO))

Baca juga: Penyelidikan Polisi: Warga Aceh, Sumut dan Riau Diduga Terlibat Dalam Jaringan Kedatangan Rohingya

Kronologi kejadian

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/12/2023), kasus ini bermula saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Ia mengetahui aksi kedua pencuri ini setelah mendengar suara berisik dari kandang yang ada di belakang rumah.

Suara tersebut berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, usai ternaknya beberapa kali dicuri orang.

Ketika dicek, Muhyani memergoki dua orang pria tak dikenal yang mencoba untuk mencuri kambingnya.

Karena aksinya ketahuan, Waldi pun mengeluarkan sebilah golok.

Muhyani kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.

Meski sempat melarikan diri, warga menemukan jasad Waldi dalam kondisi tewas dengan luka tusuk di dada pada pukul 06.00 WIB.

Ia diduga tewas saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vital.

Kedua pihak sempat berdamai

Pada 5 Juli 2023, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan kasus tewasnya Waldi ke tahap penyidikan.

Dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2023.

Sebelumnya, orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk, melaporkan Muhyani ke polisi.

Keluarga Muhyani sebenarnya telah beberapa kali mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sebagai ungkapan duka cita.

Baca juga: INGAT Rozy yang Selingkuh dengan Mertua? Pengacaranya Kini Jadi Tersangka Pencabulan Remaja

Keluarga pihak sempat sepakat damai dan tak melanjutkan kasus ke jalur hukum.

Namun, keluarga Waldi tiba-tiba melaporkannya ke polisi.

Ketua RT setempat, Nuraen menduga, laporan itu dilayangkan setelah Muhyani tak menyanggupi untuk memberi santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.

Dijerat pasal penganiayaan

Muhyani pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023), ia dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas,

Sementara itu, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus menyebutan, alasan penetapan Muhyani sebagai tersangka ini karena adanya dua alat bukti yang cukup.

Terkait dalih Muhyani menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta agar dibuktikan di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

Baca juga: Debt Collector Jadi Tersangka, 6 Kali Tembak Nasabah Pakai Airsoft Gun, Begini Kondisi Korban

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri.
Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," ujar Sofwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya.

Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Tanggapan Kompolnas

Disamping itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan.

Pasalnya, hanya hakim yang bisa memutuskan apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa atau tidak.

"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Pencuri Kambing di Pidie Diamuk Massa, Penangkapan Pelaku Diwarnai Aksi Kejar-kejaran & Pengepungan

"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.

Karena itu, Poengky meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut untuk bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.

Dengan begitu, hakim bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.

Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini