Namun saat itu tersangka menolak.
"Dia ngakunya bahwa dia yang dipaksa korban.
Tapi kami lebih condong kepada motif yang pertama, tapi itu masih kami dalami lagi," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan topi yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
"Barang bukti kami amankan. Dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP," tutupnya.
Baca juga: Nama 8 Pengungsi Rohingya yang Punya KTP Medan saat Masuk NTT, Begini Nasib Mereka
Baca juga: Nagan Raya Raih Penghargaan Pengembangan Nilam dari USK
Baca juga: Dani Bunuh Calon Suami Keempat Mantan Istrinya, Sakit Hati Dicampakkan saat Bokek, Ngaku Masih Cinta
Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa Tripa Makmur Galang Dana untuk Palestina
TribunSumsel: Pemuda 20 Tahun Bunuh Tetangga, Pelaku Pembunuhan di Kertapati Tak Terima Diisukan Pengedar Narkoba