Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD, Tanggapan TKN: Tendensius

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka badminton di GBK Arena, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023) petang.

Tanggapan TKN: Tendensius

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid menganggap Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) tendensius lantaran memutuskan Gibran melanggar aturan terkait bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

Nusron menyinggung pihaknya yang juga telah melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Makanya keputusan itu sangat tendensius, dan kita sudah melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP," ujar Nusron saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Nusron menjelaskan, yang berhak menyatakan melanggar atau tidak melanggar di luar pelanggaran UU Pemilu itu bukanlah Bawaslu.

Namun, Nusron tetap menghargai hak Bawaslu yang memberi rekomendasi seperti itu.

"Tapi kalau Bawaslu merekomendasikan ya silakan. Itu hak dia yang namanya rekomendasi," imbuhnya.

Baca juga: Pejabat Bappeda Empat Daerah Hadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 di Aceh Utara

Baca juga: Cukup Menggiurkan! Segini Besaran Gaji Komisioner KIP Pidie, Bisa Kantongi Belasan Juta Per Bulan 

Baca juga: Hizbullah Siap Perang Terbuka Jika Israel Serang Lebanon Menyusul Kematian Pemimpin Hamas

Kompas.com: Bawaslu Nyatakan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan HBKB

Berita Terkini