SERAMBINEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat membebastugaskan sementara anggota polisi yang menangkap artis Saipul Jamil di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Diketahui, anggota yang dibebastugaskan itu merupakan polisi yang berdinas di Unit Narkoba Polsek Tambora.
Polisi tersebut menangkap Saipul Jamil terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, polisi yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan sebagai penyidik.
Hal tersebut, kata dia, berlangsung selama dia menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Syahduddi, anggota Unit Narkoba Polsek Tambora itu diperiksa karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (9/1/2024).
Syahduddi pun memastikan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil akan diperiksa secara objektif.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ucap Syahduddi.
Baca juga: Nasib Saipul Jamil Setelah Jalani Uji Rambut Ternyata Negatif Narkoba, Jadi Dipulangkan Kapan?
Sebelumnya, viral video penangkapan Saipul Jamil di sejumlah media sosial.
Saipul Jamil ditangkap secara paksa. Selain itu, polisi yang melakukan penangkapan juga memukul asisten Saipul Jamil karena diduga enggan diamankan.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Saipul Jamil Tegaskan Tak Sentuh Narkoba Secuil Pun Sejak Kecil, Kaget Tahu Asistennya Beli Sabu
Penangkapan Saipul Jamil Dinilai Langgar SOP dan Pertontonkan Arogansi Aparat
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut bahwa penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil mengandung unsur tindakan premanisme.
Penangkapan Saipul Jamil ini juga viral di media sosial.
Di video terlihat sejumlah orang yang diduga melakukan makian dan tindak kekerasan kepada Saipul Jamil dan asistennya, Steven.
“Aksi anggota Kepolisian dalam video penangkapan Saipul Jamil menunjukan arogansi yang mengarah pada premanisme, di mana aparat melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Bambang lantas menjelaskan bahwa Polri memiliki prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) ketika melakukan penangkapan terhadap seseorang.
Aturan itu dimuat dalam Pasal 70, 71, dan 71 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
“Dalam Perkap tersebut disebut ada dua jenis penangkapan, yakni dalam Pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, dalam video viral yang beredar, penangkapan Saipul Jamil tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut.
“Video kasus penangkapan SJ tersebut petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan,” katanya.
Diketahui, pedangdut Saipul Jamil ditangkap polisi terkait kasus narkotika di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024.
Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya di dalam mobil yang mereka tumpangi.
"Benar kami amankan, kami menangkap mobil ternyata di dalam itu ada Saipul Jamil sama asistennya," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida saat dikonfirmasi, Jumat.
Usai diamankan, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Sementara itu, sang asisten dinyatakan positif narkoba.
"Sudah kami cek urine, Saipul Jamil negatif dan asistennya positif," ujar Donny.
Video penangkapan Saipul Jamil turut ramai dikritisi oleh sejumlah warganet yang mempertanyakan terkait prosedur atau SOP penangkapan.
Namun, polisi membantah anggota kepolisian melakukan kekerasan dan melontarkan makian saat melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil dan asistennya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki orang-orang selain polisi yang ikut terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil di Jalan Daan Mogot.
"Ada orang diduga anggota menggunakan jaket bertuliskan polisi, itu ternyata bukan anggota Polsek Tambora. Itu akan kami selidiki juga," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Tambora, Sabtu (6/1/2024).
Oleh karena itu, Syahduddi menerjunkan Propam untuk menyelidiki dugaan adanya orang lain yang ikut dalam penangkapan itu.
"Makanya kami menurunkan Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan peristiwa tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pemuda di Makassar Bunuh Pacar PSK yang Dipesan di Michat, Emosi Tak Puas Dilayani Setelah Bayar
Baca juga: Timnas Indonesia Dibantai Iran 5 Gol Tanpa Balas, Kalah Tiga Kali Beruntun Sebelum Piala Asia 2023
Baca juga: Hargai Suara untuk Perubahan Bangsa
Kompastv: Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan