Persembunyian Eryandi akhirnya berhasil dicium oleh petugas kepolisian.
Ia ditangkap di Kota Medan, Sumatera pada 11 November 2023 lalu.
Eryandi sendiri terjerat perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Baca juga: Kepergok Polisi, Seorang Pria di Lhokseumawe Langsung Buang 1 Paket Sabu, Tersangka Lainnya Kabur