Berita Banda Aceh

Polisi Limpahkan Satu Tersangka Narkoba Seberat 10 Kg ke Jaksa

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan satu orang tersangka narkoba beserta barang bukti seberat 10 Kg sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (11/1/2024) kemarin.

Persembunyian Eryandi akhirnya berhasil dicium oleh petugas kepolisian.

Ia ditangkap di Kota Medan, Sumatera pada 11 November 2023 lalu.

Eryandi sendiri terjerat perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Baca juga: Kepergok Polisi, Seorang Pria di Lhokseumawe Langsung Buang 1 Paket Sabu, Tersangka Lainnya Kabur

 

Berita Terkini