Dana Kampanye

Dua dari 24 Parpol di Aceh Utara tidak Laporkan Awal Dana Kampanye, Ini Sebabnya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua dari 24 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Aceh Utara tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. 

Selain itu juga dua parpol yang terlambat menyampaikan LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). 

“Ada dua parpol yang tidak melaporkan dana kampanye,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar SH, kepada Serambinews.com, Selasa (16/1/2024). 

Kedua Parpol tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

Kedua partai tersebut kata Ketua KIP Aceh Utara, tidak melaporkan LADK ke KIP Aceh Utara melalui aplikasi yang sudah disiapkan, karena mereka tidak mendaftarkan calon legislatif (Caleg) di Aceh Utara. 

Namun, mereka terdaftar di Aceh Utara sebagai peserta pemilu 2024. 

Karena itu KIP Aceh Utara nantinya akan mengkonfirmasinya kepada dua partai tersebut. 

Sedangkan dua partai lainnya yang terlambat menyampaikan LADK adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

“PSI tidak memperpaiki laporan karena mereka ada pergantian pengurus, dan masih bisa melaporkan hari ini, yang penting sudah ada inisiatif baik untuk melaporkan,” ujar Hidayatul Akbar. 

LADK dibutuhkan untuk mengetahui darimana sumber dana diperoleh parpol dan kemana penggunaannya. Karena ada sumber-sumber dana yang tidak diterima parpol. 

LADK yang disampaikan oleh masing-masing parpol tersebut nandina akan diaudit oleh tim independen yang disediakan oleh KIP Aceh Utara nantinya.(*)

 

Berita Terkini