Di kamar, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Lakukan 3 Amalan Ini Sungguh-sungguh untuk Menggugurkan Dosa Zina, Simak Penjelasan Buya Yahya
Tak lama kemudian datang beberapa warga desa menayakan kepada JL terkait keberadaan orang di dalam rumahnya.
“Soe na di dalam?(siapa ada di dalam?)” tanya warga.
“hana soe-soe(tidak ada siapa-siapa)” jawab JL.
Warga kemudian mengatakan lagi “jeut tamong u dalam? (boleh saya masuk ke dalam)”.
“Tomong laju”(masuk terus)” hawab JL.
Beberapa orang warga langsung masuk ke dalam rumah, dan kemudian warga mengeluarkan AJ dari dalam rumah.
Warga kemudian membawa AJ dan JL ke Kantor Pertanian Kecamatan Geumpang untuk dilakukan introgasi.
Demi keamanan, aparatur gampong/desa bersama dengan beberapa warga menyerahkan keduanya ke Polsek Geumpang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak 7 kali.
Di mana kesemua perbuatan zina yang mereka buat dilakukan di rumah JL pada saat suaminya tidak berada di rumah.
Setelah mendengar berbagai keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menjatuhkan hukuman cambut terhadap keduanya.
Baca juga: 1 Mahasiswi di Pidie Zina Bergilir dengan 3 Pria, Terungkap Usai Digerebek Mesum dengan Pemuda Lain
Hakim menyatakan terdakwa AJ dan terdakwa JL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa AJ dan terdakwa JL dengan pidana/uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan perkara nomor 34/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa (16/1/2024).