SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pelaksanaan hari pencoblosan Pemilu 2024 tinggal dua minggu lagi, tepatnya 14 Februari mendatang.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun saat melakukan pencoblosan, Saiful mengatakan warga dilarang membawa Hp atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.
“Pada hari pemungutan suara pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di dalam bilik suara,” katanya kepada Serambinews.com, Jumat (26/1/2024).
Hal ini, lanjutnya, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024.
Baca juga: Demi Dilantik Jadi Anggota KPPS, Warga Rantau Selamat Jalan Kaki 5 Km dan Lewati Jalan Berlumpur
“Tujuan dilarangnya membawa kamera ke dalam bilik suara agar proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia,” ujar Saiful.
Untuk itu, ia meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) di setiap TPS untuk melarang pemilih membawa Hp ke dalam bilik suara.
“KPPS nanti wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” tegas Saiful.(*)
Baca juga: Pemkab Pijay Hibahkan Dana Pengamanan Pemilu ke Polres lewat NPHD