Ayah di Jateng usia 70 Tahun Dipenjarakan Anak, Dituduh Melakukan KDRT: Kotoran Kucing Jadi Pemicu
SERAMBINEWS.COM – Seorang anak perempuan tega menjebloskan ayah kandungnya yang sudah sepuh berusia 70 tahun ke penjara.
Anak perempuan berinsial KT (40) ini menuduh sang ayah, ZA (70) telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dirinya.
Pemicunya diduga gegara kotoran kucing yang tidak habis dibersihkan oleh KT, sehingga menyebabkan ZA melakukan tindakan tersebut.
Kejadian ini terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
ZA pun akhirnya harus berada di meja hijau untuk dinyatakan bersalah atau tidak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tegal, Jawa Tengah.
Pada Senin, (5/2/2024), ZA yang duduk di kursi terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun kasus ini dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl.
Baca juga: PILU Suami Jadi Korban KDRT Istri di Palembang, Dianiaya Berhari-hari hingga Dipukul Pakai Cangkul
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ZA adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Dilansir dari TribunJateng, dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir.
Sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan.
Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.
Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.
Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan,"
"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya.
Baca juga: ASN di Bekasi Berkali-kali KDRT Istri di Depan Anak, Keluarga Suami Ikut Caci Maki Korban
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.
Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan ZA berulang dan terus menerus.
Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.
Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.
"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri,”
“Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya.
KEJADIAN LAINNYA - Usai Shalat Magrib, Pasutri di Gayo Lues Cek-Cok Berujung KDRT, Suami Cekik dan Bekap Mulut Istri
Pasangan suami istri di Kabupaten Gayo Lues, Aceh terlibat cek cok hingga berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa ini dialami oleh seorang istri berinisial LF, yang menjadi korban kekerasan suaminya berinsial EC (26).
LF yang ingin bercerai dari suaminya itu malah mendapat perlakukan kekerasan dengan cara dicekik hingga pengancaman dengan senjata tajan berupa parang.
Peristiwa ini terjadi setelah keduanya selesai menunaikan ibadah shalat magrib, di rumah mereka Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Atas perbuatannya itu, kini EC harus menjalani hukuman penjara setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 51/Pid.B/2022/PN Bkj.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Bob Rosman menyatakan terdakwa EC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun 5 bulan,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada 1 Desember 2022, dan baru diunggah dalam direktori putusan pada Jumat (10/2/2023).
Kasus ini berawal pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu, LF bersama sang anak pulang ke pulang ke rumahnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Setelah sampai di rumah, LF langsung mengisi daya batrai Handphone sembari memainkan handphonenya tersebut.
Terdakwa yang berada dibelakang LF mengatakan agar tidak membelakanginya, dan LF kemudian membalas bahwa dirinya sedang memainkan hp sambil mengisi baterai.
Lalu keduanya menunaikan ibadah shalat magrib.
Setelah keduanya selesai melaksanakan shalat magrib, terdakwa bertanya kepada LF mengapa dia selalu meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya serta meminta bercerai.
Lalu terdakwa membentak LF dan korban memilih masuk ke kamar.
Selanjutnya terdakwa menarik kaki LF, namun LF berontak dan pergi keluar kamar.
Kemudian terdakwa menghalangi langkah LF serta menarik tangannya untuk duduk di ruang tamu untuk membicarakan masalah perceraian.
Sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa memukul LF dibagian wajah yang diikuti dengan mencekik.
Terdakwa berusaha menutup mulut LF karena berusaha berontak dan berteriak.
LF berusaha berontak dengan berbalik badan, terdakwa lalu menginjak bagian bahu korban dan mengeluarkan sebilah parang sambil mengancam dengan mengatakan "coba kamu teriak, saya bunuh kamu"
Mendengar LF berteriak, datang warga bernama Sukardinata dan Inen Laut untuk meleraikan keributan tersebut serta menenangkan terdakwa dan LF.
Kemudian LF bersama anaknya diajak ke rumah saksi warga tersebut untuk menenangkan diri.
Selanjutnya LF melaporkan perbuatan KDRT suaminya itu ke kantor polisi.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, terdapat luka gores di hidung sebelah kiri, luka lebam di kelopak atas mata kiri, luka lebam di kelopak bawah mata kiri, luka lebam di pipi kiri bagian atas, luka lebam di pipi kiri bagian bawah, dan luka gores di leher bagian kiri.
Diketahui, kedunya telah menikah sejak tanggal 13 Maret 2017, namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama setempat alias nikah sirih. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)