SERAMBINEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan pencadangan dengan memblokir sementara (automatic adjustment) anggaran kementerian dan lembaga (K/L) pada 2024.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S-/1082/MK.02/2023.
Surat yang diedarkan pada 29 Desember 2023 itu ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dalam surat itu disebutkan, pelaksanaan automatic adjustment dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penyerahan Daftar Isian Pelaskanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
Kali ini, Kemenkeu melakukan pemblokiran sementara anggaran K/L sebesar Rp 50,14 triliun.
Angka tersebut merupakan kumulatif dari anggaran seluruh K/L yang diblokir, dengan porsi 5 persen dari setiap pagu anggaran belanja K/L.
"Dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024," tulis poin pertama surat edaran tersebut, dikutip Selasa (13/2/2024).
Adapun anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana Rupiah Murni (RM).
Dijelaskan juga kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan untuk automatic adjustment secara garis besar ialah belanja barang, belanja modal, dan kegiatan yang saat ini diblokir.
Untuk belanja barang yang diprioritaskan untuk diblokir sementara ialah kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yakni honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.
Sementara belanja modal yang diprioritaskan ialah belanja yang dapat diefisiensienkan, tidak mendesak, atau dapat ditunda. Terakhir, kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I-2024.
Selain mengatur mengenai anggaran yang diprioritaskan untuk diblokir sementara, Sri Mulyani juga mengatur mengenai anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment.
Anggaran yang dikecualikan untuk diblokir sementara adalah sebagai berikut:
1. Belanja bantuan sosial
2. Belanja terkait tahapan Pemilu
3. Belanja terkait IKN
4. Belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak
5. Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan
6. Belanja untuk daerah otonomi baru/kementerian/lembaga baru
7. Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Mekanisme pemblokiran sementara
Di poin keempat surat edaran dijelaskan mekanisme pelaksanaan automatic adjustment.
Pertama, K/L mengusulkan kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustmnet masing-masing K/L.
Kemudian, pengusulan dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Adapun surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA," bunyi poin kelima surat edaran tersebut.
Apabila terdapat kebutuhan prioritas, K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada semester II-2024.
Langkah ini dapat dilakukan K/L dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.
Baca juga: VIDEO Ini Jawaban Sri Mulyani Usai Diterpa Isu Bakal Mundur dari Menteri Presiden Jokowi
Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pelaksanaan automatic adjustment anggaran belanja K/L selaras dengan arahan Presiden Jokowi ketika menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024.
Layaknya pelaksanaan auto adjustment tahun lalu, pencadangan anggaran disebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.
"Yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2024).
"Sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di 2024," sambungnya.
Lebih lanjut Deni menjelaskan, automatic adjustment yang sudah diperkenalkan sejak 2022, merupakan salah satu kebijakan yang diambil pemerintah untuk merespons dinamika global.
Lewat kebijakan ini, pemerintah mendesain APBN untuk mampu memitigasi berbagai risiko.
Ia pun memastikan, dana yang diblokir sementara itu tidak diambil pemerintah. Anggaran yang diblokir disebut tetap berada dalam DIPA masing-masing K/L, namun tidak bisa dibelanjakan langsung di awal tahun.
"Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di K/L," ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenkeu sudah mengimplementasikan automatic adjustment pada 2022, di mana pada saat itu nilai anggaran yang diblokir sementara sebsar Rp 24,5 triliun.
Kebijakan itu kembali diimplementasikan pada 2023, dengan nilai sekitar Rp 50,2 triliun.
Baca juga: VIDEO - Sejumlah SMA di Simeulue Kondisinya Sangat Memprihatinkan
Baca juga: VIDEO - Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Rohingya Dilimpahkan ke JPU
Baca juga: Waspadai! Kebiasaan Makan Mi Campur Nasi Bikin Tubuh Mudah Sakit, Ini Kata Ahli
Kompas.com: Isi Lengkap Surat Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun yang Ditandatangani Sri Mulyani