Pemilu 2024

Surat Suara Capres-Cawapres,DPD,DPR,DPRD dan DPRK, Mana yang Dihitung Lebih Dahulu Pada Pemilu 2024?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Surat Suara Capres-Cawapres,DPD,DPR,DPRD dan DPRK, Mana yang Dihitung Lebih Dahulu Pada Pemilu 2024?

Kriteria surat suara sah pada Pemilu 2024

Kriteria surat suara sah pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, surat suara untuk presiden dan wakil presiden dinyatakan sah apabila yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan gabungan parpol dalam surat suara.

Sedangkan surat suara untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.

Sementara surat suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, serta tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

Surat suara tetap dinyatakan sah meskipun dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih di dalam satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).

Meski demikian, Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengingatkan bahwa pemilih sebaiknya mencoblos satu kali di setiap surat suara Pemilu 2024.

Menurutnya, hal itu dikarenakan tidak semua KPPS memahami surat suara yang dianggap sah atau tidak sah.

Baca juga: UPDATE KawalPemilu 2024 – Paslon 01 Anies-Cak Imin Unggul 100 Persen di TPS 5 Onago Papua Tengah

Link live streaming hasil quick count Pilpres 2024

Hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 menjadi satu hal yang paling dinanti oleh masyarakat.

Meski bukan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi quick count memiliki peran yang krusial dalam memberikan gambaran hasil pilpres kepada masyarakat secara cepat.

Masyarakat pun dapat memantau quick count Pilpres 2024 melalui media massa, termasuk Tribunnews.com.

Tribunnews.com akan menayangkan quick count Pilpres 2024 dari lembaga survei Litbang Kompas, Rabu (14/2/2024).

Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 akan ditayangkan mulai pada pukul 15.00 WIB.

Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

Halaman
123

Berita Terkini