Pemilu 2024

Surat Suara Capres-Cawapres,DPD,DPR,DPRD dan DPRK, Mana yang Dihitung Lebih Dahulu Pada Pemilu 2024?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Surat Suara Capres-Cawapres,DPD,DPR,DPRD dan DPRK, Mana yang Dihitung Lebih Dahulu Pada Pemilu 2024?

Dalam aturan itu disebutkan, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Cek Hasil Quick Count Litbang Kompas Pilpres dan Pileg 2024, Link Dapat Dilihat di Sini

Disamping itu, penayangan quick count Pilpres 2024 yang baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB juga sesuai dengan imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota KPI Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Bagi masyarakat yang hendak memantau hasil quick count Pilpres 2024, berikut link live streaming-nya.

>>> Link hasil quick count Capres-Cawapres

Sebagai informasi, quick count adalah proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Baca juga: Quick Count Pilpres 2024 Dimulai Jam 15.00 WIB, Link Cek Hasil Hitung Cepat Capres-Cawapres

Langkah pengambilan sampel untuk quick count yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, tapi apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Yang perlu diketahui, quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.

Sehingga bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.

Hasil hitung resmi Pilpres 2024 dari KPU baru akan diketahui sebulan kemudian atau sekira 20 Maret 2024.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkini