Sementara ibu kandung korban melakukan pencabulan kepada korban setelah adanya laporan ke pihak kepolisian.
"Ibunya memasukkan tangannya ke kemaluan korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.
Ia mengatakan para pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara A (15), anak yang berhadapan hukum akan dilakukan penahanan dan pendampingan.
Baca juga: Tes Pramusim MotoGP 2024: Pengakuan Marc Marquez Usai Alami Kecelakaan Pertama dengan Gresini
Baca juga: 480 Pelanggaran Lalu Lintas di Aceh Terekam ETLE Sejak Januari 2024
Baca juga: Ini Tata Cara & Bacaan Niat Sholat Sunah Bulan Syaban, Doa Malam Nisfu Syaban
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Miris! Ayah, Ibu dan Kakak Kandung di Kutai Timur Cabuli Anak 10 Tahun