Berita Langsa

KP HIU 16 PSDKP Belawan Tangkap 1 Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka, 5 WNA Myanmar Diamankan

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rochman, didampingi Komandan KP HIU 16, Albert Essing dan Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, saat merilis penangkapan KIA berbendera Malaysia itu, di Dermaga Satwas PSDKP Langsa.

Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapal Pengawas (KP) HIU 16 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia.

Petugas KKP juga mengamankan lima pelaku di kapal pukat trawl (kapal hantu) itu, yakni empat anak buah kapal (ABK) dan satu tekong, semuanya berkebangsaan Myanmar. 

Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, APi., MM (Ipunk), melalui Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rochman, menyampaikan hal ini Senin (4/2/2024).

Syamsu didampingi Komandan KP HIU 16, Albert Essing dan Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, merilis penangkapan KIA berbendera Malaysia itu, di Dermaga Satwas PSDKP Langsa. 

Menurut Kepala Stasiun PSDKP Belawan, kapal hantu (pukat trawl) atau KIA berbendera Malaysia ini berhasil dihentikan oleh KP HIU 16 Pangkalan PSDKP Belawan, Sabtu (2/2/2024) pukul 11.04 WIB.

Baca juga: PPK Diprotes Atas Dugaan Penggelembungan Suara, KIP Pidie Hentikan Rekapitulasi di Empat Kecamatan

"Setelah menghentikan, petugas  melakukan pemeriksaan dan menahan (Henrikhan) satu unit KIA ilegal berbendera Malaysia itu," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan petugas, tambah Syamsu, KIA ini tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring).

KIA yang diamankan ini bernomor lambung KM. KF 5032 jenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK lima WNA berkebangasaan Myanmar. 

"KIA tersebut di nahkodai oleh TS (41) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur),” jelasnya.

Sementara modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan bendera Malaysia.

Kemudian KIA Malaysia tersebut ditarik untuk diamankan dan tiba pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Dermaga Satwas PSDKP Langsa.

Baca juga: VIDEO Israel Makin Chaos! Pejabat Senior di Unit Spox IOF Mundur Massal, Protes Masalah Pribadi

Selanjutnya Tim PPNS Perikanan melakukan Pelimpahan Berkas Perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 16 di Kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.

Halaman
12

Berita Terkini