Berita Langsa

KP HIU 16 PSDKP Belawan Tangkap 1 Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka, 5 WNA Myanmar Diamankan

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rochman, didampingi Komandan KP HIU 16, Albert Essing dan Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, saat merilis penangkapan KIA berbendera Malaysia itu, di Dermaga Satwas PSDKP Langsa.

Dugaan Pelanggaran KIA berbendera Malaysia ini melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Pasal 85 Jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 

"Ancaman hukuman bagi pelaku penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," terangnya. 

Muhamad Syamsu Rokhman kembali menjelaskan, sebelum penangkapan KiA ini, Malaysia Coast Guard di perbatasan melakukan kontak dengan KP HIU 16 untuk memastikan posisi kapal ikan mereka dan alasan dibawa.

Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard akhirnya mengakui kesalahan kapal ikannya dan mempersilahkan untuk dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahkan saat dilakukan Henrikhan oleh KP HIU 16 yang dinahkodai oleh Albert Essing, ABK KM KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan, 2 orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut.

"Namun aksi sigap para Awak Kapal Pengawas (AKP), Para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” papar Syamsu.

Untuk 5 pelaku yaitu 1 orang nahkoda (tekong) serta 4 ABK kapal hantu ini kini telah amankan sementara di Kantor Dermaga Satwas PSDKP Langsa.

Untuk selanjutnya para pelaku tersebut akan diserahkan ke Rudenim Imigrasi guna proses hukum lebih lanjut. 

Sementara dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia. 

Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan PSDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI. (*)

 

 

Berita Terkini