Sujarwo menyatakan uang tersebut belum digunakan sepeser pun karena pelaku masih takut.
Yunita merasa dirinya belum aman meski sudah kabur beberapa bulan setelah melakukan pembobolan.
“Alasan belum digunakan karena takut dan dia menunggu situasi aman. Tapi pelaku ternyata tertangkap,” tutur dia.
Di lain sisi, meski uang yang dicuri belum digunakan, uang tersebut tak langsung dikembalikan kepada korban.
Uang yang dicuri bakal dijadikan barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara.
“Uang sebagai barang bukti (hasil kejahatan). Penyidik juga telah menemukan bukti transaksi berupa petunjuk notifikasi,” imbuh Sujarwo.
Baca juga: Pasutri Bobol ATM Pakai Tusuk Gigi di Lampung, Beraksi 7 Kali Kuras Rp170 Juta Untuk Beli Narkoba
Pelaku Masukkan PIN Berdasarkan Tanggal Lahir Korban
Asisten rumah tangga (ART) berinisial YS bisa membobol ATM milik majikannya karena mengetahui nomor PIN yang digunakan korban.
“Setelah mengambil ATM korban, YS memasukkan tanggal lahir korban pada kolom PIN dan ternyata bisa,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Setelah itu, YS disebut mengambil uang yang ada di ATM korban beberapa kali.
Pelaku disinyalir mengambil uang hingga nominal berkisar Rp 73 juta.
“Pelaku mengambil dua ATM, satu di dalam mobil dan satunya diambil dari dalam rumah,” ungkap dia.
Setelah melancarkan aksinya, YS lantas melarikan diri. Ia berpindah-pindah lokasi supaya keberadaannya tak terendus aparat kepolisian.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) sebagai tersangka pembobolan ATM.