“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Sujarwo mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka bisa mendekam di penjara selama lima tahun.
“Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” tegas dia.
Lebih lanjut, Sujarwo menyatakan bahwa motif ekonomi diduga menjadi alasan Yunita melakukan pembobolan.
Walau begitu, pelaku hingga tertangkap belum sempat menggunakan uang yang diambil.
Ia menitipkan uang tersebut kepada temannya dan memilih untuk hidup nomaden supaya tak terendus.
“Uang belum digunakan. Dia hanya kabur ke Lampung, berpindah ke Tangerang, dan pindah ke Bekasi sebelum akhirnya kami ciduk,” imbuh Sujarwo.
Menangis Sesenggukan, Menyesal Bobol Rekening Majikan
Asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) menangis sesenggukan usai ditangkap polisi karena membobol rekening milik majikannya sendiri.
Pantauan Kompas.com, Senin (4/3/2024), tangisan Yunita pecah sesaat sebelum jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan dimulai.
Ia bahkan terus menangis selama sesi jumpa pers yang berlangsung hampir 15 menit.
Ketika ditanya apa alasannya menangis, Yunita mengaku menyesal karena telah melakukan perbuatan tersebut.
Ia kemudian meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan.