SERAMBINEWS.COM - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2023 semakin dekat.
Bagi para Wajib Pajak (WP) diimbau untuk melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2023.
Apabila tidak melakukan pelaporan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
Pelaporan SPT tahunan ini sifatnya wajib bagi seluruh masyarakat wajib pajak, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ini juga termasuk bagi para Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
Sesuai namanya, SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta atau penghasilan.
Namun, di lapangan, tak jarang orang yang belum genap satu tahun mendapatkan penghasilan atau menekuni pekerjaannya.
Orang dengan kategori tersebut memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi kerap merasa ragu untuk melaporkan SPT Tahunan karena belum mengantongi gaji setahun.
Lantas, jika belum setahun bekerja, masih wajibkah lapor SPT Tahunan?
Baca juga: CATAT, Begini Cara Lapor SPT Online Lewat Djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Pendukung
Lapor SPT Tahunan bagi pekerja masa kerja kurang satu tahun
Melansir Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, seseorang yang bekerja belum setahun, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
Pasalnya, seluruh pajak wajib yang ditandai dengan kepemilikan NPWP aktif harus melaporkan SPT Tahunan.
"Seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," ujar Dwi, Rabu (6/3/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ketentuan tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Pengecualian lapor SPT Tahunan hanya berlaku untuk wajib pajak dengan status nonefektif (NE), yakni wajib pajak yang tak lagi memenuhi syarat subyektif atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.