Dwi menjelaskan, sesuai aturan, wajib pajak yang masuk kategori NE tidak wajib lapor SPT Tahunan, serta tidak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT.
Waktu pelaporan SPT Tahunan sendiri dimulai sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.
Artinya, untuk tahun pajak 2023, wajib pajak pribadi dapat melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.
"Untuk itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT lebih awal," tutur Dwi.
Baca juga: Perbedaan Formulir SPT 1770S dan 1770SS Untuk Lapor SPT Tahunan, Pegawai Pakai yang Mana?
Jenis form SPT Tahunan karyawan
Sebelum mulai melapor, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk orang pribadi.
Untuk Wajib Pajak pribadi, ada tiga jenis formulir SPT yang bisa diisi.
Ketiga jenis formulir itu yakni Form SPT 1770, Form SPT 1770S dan Form SPT 1770SS.
Bagi wajib pajak orang/pribadi yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan, form yang diisi yaitu form SPT 1770S atau SPT 1770SS.
Formulir SPT 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Jenis formulir SPT Tahunan ini juga dikhususkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dalam jangka waktu minimal satu tahun.
Sementara Wajib Pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta menggunakan form SPT 1770S.
Cara lapor SPT Tahunan bagi karyawan gaji di bawah Rp 60 juta
Berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan formulir 1770 SS:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"
- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000"
- Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000"
- Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000"
- Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang
- Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
- SPT pun telah diisi dan dikirim
- Berikutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Baca juga: Punya NPWP Tapi Tidak Punya Penghasilan atau Pekerjaan, Apa Tetap Harus Lapor SPT?
Cara lapor SPT Tahunan bagi karyawan gaji di atas Rp 60 juta