“Bagi aparatur negara dan pelayanan masyarakat diminta juga untuk menjaga kode etik dan kehormatan korps dan ikut menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam dan kesucian Bulan Ramadhan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam.(*)
Baca juga: Ingat! Ini Waktu Diperbolehkan Jualan Takjil Selama Ramadhan, Seruan Bersama Forkopimda Lhokseumawe