SERAMBINEWS.COM - Tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024 bagi pegawai negeri sipil (PNS) diperkirakan akan disalurkan akhir Maret 2024.
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya.
Sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan, pencairan THR tahun 2024 akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, bulan Ramadan diperkirakan dimulai pada tanggal 12 Maret 2024.
Sehingga diperkirakan pencairan THR akan dilakukan pada 30 Maret-1 April 2024.
"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).
Baca juga: KABAR GEMBIRA! THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair Akhir Maret 2024, Tidak Apa Potongan
Kabar bahagianya lagi, THR ASN pada tahun ini akan diberikan secara penuh atau 100 persen.
Setelah empat tahun tanpa menerima THR penuh, tahun ini ASN, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar gaji ditambah tukin 100 persen, sebagaimana diungkapkan oleh Sri Mulayni.
"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.
Lalu, adakah PNS atau ASN yang tidak menerima THR pada tahun ini?
Siapa saja mereka?
PNS yang tidak terima THR 2024
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pencairan, serta besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.