THR

Ini Jadwal Pembayaran THR Pegawai Nagan Raya, Pemkab Siapkan Rp 17,4 Miliar

Menurutnya, saat ini sedang dipersiapkan Paraturan Bupati (Perbup) oleh Bagian Hukum sebagai dasar aturan membayarkan THR bagi ASN lingkup Pemkab Naga

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok. Diskominfotik
Pj Bupati Nagan Raya memimpin apel ASN lingkup Pemkab baru-baru ini. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita rencanakan tanggal 12 April 2023 dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nagan Raya, Ali Munir SE kepada Serambinews.com, Rabu (5/4/2023).

Dikatakan, jumlah penerima THR sebanyak 3.829 orang ASN yang terdiri PNS, PPPK, dan CPNS.

"Dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp 17,4 miliar," kata Ali Munir.

Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Menurutnya, saat ini sedang dipersiapkan Paraturan Bupati (Perbup) oleh Bagian Hukum sebagai dasar aturan membayarkan THR bagi ASN lingkup Pemkab Nagan Raya.

"Kita targetkan secepatnya dicairkan. Jumlah penerima sudah dan anggaran juga sudah tersedia Rp 17,4 miliar," jelas Kepala BPKD Nagan Raya.(*)

Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan Aceh

Seorang Gadis Tertusuk Besi Proyek Saluran, DPRK Lhokseumawe Minta Pelaksana Bertanggung Jawab

VIDEO Kapolres dan Bhayangkari Aceh Barat Bagikan Takjil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved