SERAMBINEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR pekerja/buruh secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh, pada Senin (18/3/2024).
Pemberian THR bagi pekerja tersebut diatur dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayar THR keagamaan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ia juga mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Untuk itu, ia meminta agar perusahaan memberikan perhatian dan taat terhadap SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemenaker, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Tahun ini Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tak Akan Dapat THR, Kenapa?
Pekerja atau buruh yang berhak dapat THR 2024
Dalam salinan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterima Kompas.com, disebutkan, ada beberapa kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR pada 2024.
Berikut ini daftarnya:
- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Di sisi lain, Kemenaker juga mengatur soal besaran THR yang diterima pekerja atau buruh pada 2024.
Pertama, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.
Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja : 12 x satu bulan upah.
Baca juga: Menkeu Ungkap Ada PNS yang Bakal Terima THR setelah Lebaran, Simak Kriterianya
Pekerja harian lepas juga terima THR
Selain itu, Kemenaker juga mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh kerja harian lepas.
"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Terkait pemberian THR bagi pekerja lepas ini juga telah diatur Kemnaker dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa pekerja/buruh lepas berhak menerima THR sebesar upah satu bulan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sedangkan, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: THR Bagi PNS Tahun Ini Akan Dibayar Penuh, Cair Akhir Maret Atau Awal April, Ini Kata Sri Mulyani
THR tidak boleh dicicil
Melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Kemenaker mengatur bahwa pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.
"Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida Fauziyah.
Pengusaha juga diwajibkan membayar THR secara penuh kepada pekerja atau buruh.
SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 meminta masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kemenaker turut membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan, baik secara fisik maupun online.
Konsultasi secara online dapat dilakukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI