Dengan mekanisme tersebut, menurut Once, aktor pertunjukan tidak perlu meminta izin satu per satu kepada pencipta lagu.
Sebab, lihak yang berkepentingan dalam komersialisasi lagu itu, mulai dari restoran hingga event organizer, cukup membayarkan royalti sesuai tarif ke LMK, untuk kemudian disetorkan ke LMKN, lalu didistribusikan kepada pencipta lagu.
Baca juga: dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Sembuhkan Kista Ovarium, Wanita Harus Tahu Bahan untuk Detox Rahim
Baca juga: Formasi Resmi PPPK 2024, PANRB Ungkap Hanya Akan Diisi Tenaga Honorer dan Eks THK 2
Baca juga: SOSOK Sunaryanto, Dokter Gadungan yang Ditangkap Polisi, 5 Tahun Tipu Pasien Buka Praktik di Bekasi
Tribunnews.com dengan judul Lolos DPR RI, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Akan Berkantor Bareng di Senayan