Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara sedang dan sudah menyidangkan enam kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara yang dilaporkan caleg pada Pemilu 2024.
Dari enam kasus tersebut, empat di antaranya sudah diputuskan dalam rapat pleno dalam sepekan terakhir ini.
Masing-masing, dugaan penggelembungan dan pergeseran suara caleg di internal Partai Adil Sejahtera (PAS) yang dilaporkan Abdul Halim, caleg DPRK dari Dapil 2 Aceh Utara.
Kemudian, dua kasus yang dilaporkan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil 5 Aceh Utara.
Pertama, kasus yang dilaporkan caleg PKB, Muhammad Rizal tentang dugaan pergeseran dan penggelembungan suara.
Kemudian, kasus serupa yang dilaporkan caleg PKB juga dari Dapil 5 Aceh Utara, H Hasbi Ahmad.
Lalu, kasus yang dilaporkan caleg PAS dari Dapil 1 Aceh Utara, Tgk Sulaiman.
Sedangkan dua kasus saat ini masih dalam proses sidang ajudikasi.
“Ada empat yang sudah diputuskan kasus administratif pemilu,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, SH kepada Serambinews.com, Minggu (24/3/2024).
Sedangkan dua kasus lagi saat ini masih dalam proses sidang.
Kemungkinan dua kasus itu akan diputuskan pada Senin (25/3/2024), atau pada Selasa (25/3/2024).
Kedua kasus yang masih dalam proses sidang dilaporkan caleg Partai Aceh.
Pertama, kasus dugaan pergeseran dan penggelembungan suara yang dilaporkan Muntasir, caleg DPRK Aceh Utara dari Dapil 5 Aceh Utara.
Kemudian, kasus dugaan pergeseran dan penggelembungan suara yang dilaporkan caleg DPRA Dapil 5 Aceh (Aceh Utara dan Lhokseumawe), Tarmizi Panyang.
“Kemungkinan kasus itu akan diputuskan dalam dua hari ini, Senin atau Selasa,” ujar Syahrizal.
Ketua Panwaslih Aceh Utara menyebutkan, pihaknya sudah merekap dan menempel semua kasus yang dilaporkan caleg, di papan pengumuman Kantor Panwaslih Aceh Utara.
“Semua kasus yang dilaporkan kita tempel di tempat pengumuman kantor, baik yang sudah diregistrasi dan yang sudah diproses,” katanya.(*)