Bireuen

Persiapan Pilkada, KIP Bireuen Segera Rekrut PPK dan PPS

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KIP Bireuen M Abrar

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, nomor 476/2024, tentang  pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap desa untuk melaksanakan Pilkada dalam waktu dekat, KIP Bireuen segera melakukan perekrutan PPK dan PPS.

Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM melalui komisioner KIP, Muhammad Abrar kepada Serambinews.com, Kamis (18/4/2024) menyangkut persiapan pelaksanaan Pilkada Bireuen dalam waktu dekat.

Saat ini katanya, KIP Bireuen mulai melakukan berbagai persiapan rekrutmen Badan Adhoc penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa yaitu PPK dan PPS dan akan dibahas dalam rapat pleno KIP.

Menjawab Serambinews.com, dalam rekrutmen akan mengutamakan anggota PPK maupun PPS yang telah direkrut sebelumnya dan telah menjalankan tugas dalam pemilu serentak, Abrar mengatakan,  rekrutmen  akan dilakukan sesuai petunjuk KPU RI dan KIP Aceh.

“Bagi anggota PPK maupun PPS yang ada sekarang silahkan mendaftar dan mengikuti tahapan rekrutmen,” ujarnya.

Berdasarkan surat KPU tersebut, pembentukan PPK dilakukan mulai tanggal 23 April 2024, sedangkan PPS mulai tanggal 02 Mei 2024. “Perekrutan akan dimulai sejak, 23 April 2024, untuk PPK dan PPS akan dibuka pada 02 Mei 2024. Rekrutmen dilaksanakan dan seleksi melalui tes Computer Assisted Test (CAT) salah satu aplikasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

Nantinya, para calon yang berminat sebagai anggota PPK dan PPS, dapat melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersebut.

Untuk persyaratan, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia, setia pada dasar negara, UUD 1945 dan NKRI, dan memiliki integritas. Kemudian, pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan.

Syarat lainnya,.berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.(*)

Berita Terkini