Pilpres 2024

Jelang Putusan MK, Repnas Aceh Berkeyakinan Gugatan dari Paslon 01 dan 03 Ditolak Majelis Hakim

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Repnas Aceh, Mahfudz Y Loethan

"Alat bukti tambahan berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia,”

“Hal tersebut sebagaimana permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin, kepada Kompas.com, Selasa.

Formulir D.Kejadian Khusus merupakan formulir yang gunanya mencatat peristiwa khusus di luar prosedur ketikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung di tingkat pertama, yaitu tingkat kecamatan (satu tingkat setelah TPS).

KPU menyerahkan 139 alat bukti kepada MK untuk dua permohonan sengketa yang dilayangkan masing-masing oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (68 alat bukti) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (71 alat bukti).

Alat-alat bukti itu, menurut dia, berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga pusat.

Alat-alat bukti itu juga mencakup dokumen terkait penjelasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Kesimpulan KPU yang diserahkan pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ujar Afifuddin.

"Oleh karena itu KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," kata dia.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini