Daniel mengatakan, MK juga telah menghapus ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
"Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil pemohon a quo," ujar dia.
Baca juga: Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Diduga Dibunuh Pacar, Korban Punya Suami dan 3 Anak di Kampung
Baca juga: Mudah Dikerjakan, Ini 3 Amalan Ringan yang Ganjarannya Surga, Bisa Dikerjakan Setiap Hari
Baca juga: Masalah Ginjal Pria Ini Sembuh Usai Minum Akar Alang-alang, Ini Resep dr Zaidul Akbar Sembuh 14 Hari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK: Tak Ada Bukti Jokowi Intervensi Perubahan Syarat Capres-Cawapres"