Nasib Aipda K, Polisi yang Setubuhi Anak Tiri selama 4 Tahun, Sidang Kode Etik Menanti

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39).

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi tega mencabuli anak tirinya.

Tidak hanya mencabuli korban, pelaku juga memaksa korban melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Pelaku berinisial Aipda K (53), oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur dilaporkan ke Polresta Pelabuhan Tanjung Perak.

Aipda K, diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial AAS (15) sejak 2020.

Korban mengaku pencabulan yang dialaminya terjadi sejak empat tahun lalu, saat dirinya duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Informasinya, korban yang masih duduk di kelas 3 SMP ini, mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu selama empat tahun.

Sejak tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP tahun 2024.

Aipda K berstatus sebagai ayah tiri dari korban AAS.

Ibunda kandung korban, MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda sejak tahun 2013 silam dan kini telah memiliki dua anak.

Sabtu (20/4/2024), korban AAS sedang menunggu giliran menjalani pemeriksaan lanjutan di depan Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Korban ditemani beberapa orang kerabat dekatnya, seperti nenek, bibi dan paman.

Korban mengungkapkan, ayah tirinya itu tak cuma menyentuh dan memainkan beberapa bagian tubuhnya yang sensitif.

Namun, kerap kali memaksas melakukan aktivitas hubungan intim laiknya suami istri.

"Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya, sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024," kata AAS di Mapolresta Pelabuhan Tanjung Perak," Minggu (21/4/2024), dilansir Kompas.com.

Dan perbuatan tak senonoh itu, dilakukan di dalam kamar tidur saat ibu kandungnya sedang tak berada di rumah dan sesekali juga dilakukan di dalam kamar mandi.

Halaman
1234

Berita Terkini