h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KIP Kabupaten Nagan Raya sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya
Alamat : Jln. Nuruddin Ar-raniry No. 3 Komplek Perkantoran Suka Makmue
Kontak : 0852 9629 8384 (Ridwan) 0822 1077 8890 (Rini)
Jam Kerja :1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Suka Makmue, 23 April 2024
Ketua Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya
DANDA RUNTALA