SERAMBINEWS.COM - Tertarik dan ingin menikah dengan sepupu sendiri, bagaimanakah hukumnya dalam Islam ?
Simak penjelasan dari tokoh-tokoh agama berikut ini.
Dalam ajaran Islam, menikah atau pernikahan juga termasuk ibadah, bahkan juga disebut sebagai ibadah terpanjang.
Hukum pernikahan dalam islam sendiri pada dasarnya sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, khususnya bagi mereka yang sudah mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakannya.
Akan tetapi, hukum nikah juga dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram, tergantung situasi serta kondisi seseorang.
Selain itu, ada beberapa syarat lain yang juga harus diperhatikan agar suatu pernikahan dapat dilangsungkan.
Salah satunya ialah siapa sosok wanita atau perempuan yang akan dinikahi.
Baca juga: Nasihat Buya Yahya untuk PASUTRI yang Sudah Lama Menikah tapi Belum Punya Anak : Orang Istimewa
Pasalnya, ada beberapa wanita atau perempuan yang haram untuk dinikahi, diantaranya ialah wanita yang memiliki hubungan darah atau mahram.
Lantas bagaimana jika menikah dengan sepupu sendiri?
Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah sering dijelaskan oleh tokoh-tokoh agama, termasuk diantaranya ialah pendakwah kondang Buya Yahya.
Berikut penjelasan Buya Yahya soal hukum menikah dengan sepupu sendiri.
Hukum menikah dengan sepupu
Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya ini menyebutkan, bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan.
Penjelasan tersebut disampaikan Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Al-Bahjah TV pada Agustus 2018 lalu.
Berikut tayangan videonya.
Dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan, bahwa islam membolehkan pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki hubungan sepupu.
Namun, hubungannya harus dipastikan hanya sebatas sepupu saja.
"Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak). Selagi kasusnya hanya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," kata Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Suami Lebih Suka Memberi kepada Keluarganya Dibanding Istrinya? ini Penjelasan Buya Yahya
Meski dibolehkan, namun ada pengecualian yang membuat antara sepupu tersebut tidak bisa menikah.
Buya Yahya menjelaskan, kondisi pernikahan tersebut tidak dibolehkan apabila status hubungan antara pria dan wanita itu tidak hanya sebagai sepupu, tapi juga ada ikatan atau hubungan kekeluargaan lainnya.
Misalnya seperti sepupu tetapi juga sekaligus menjadi saudara satu susuan.
Dalam hal ini, kata Buya Yahya, hukum yang semula boleh menikah menjadi tidak boleh karena ada hubungan lain, yaitu satu ibu susuan.
Sebagaimana diketahui, dalam islam saudara sesusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.
"Selagi kasusnya dia hanyalah sepupu Anda, maka sepupu adalah orang yang boleh dinikahi," tegas Buya Yahya.
"Artinya tidak ada larangan yang lainnya," sambungnya.
Meski dibolehkan dan tidak dilarang, tambah Buya Yahya, namun ada himbauan bagi umat muslim.
Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.
Namun dianjurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.
"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.
"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Kawin Lari & Nikah Siri karena Tak Direstui Orang Tua? Begini Penjelasan Buya Yahya
Senada dengan penjelasan Buya Yahya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan, bahwa menikahi sepupu diperbolehkan dalam hukum Islam.
"Diperkenankan," kata Asrorun, Rabu (26/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak maupun ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.
"Sepupu, dalam arti anaknya paman atau bibi tidak termasuk muharramat minan nisa, tidak haram untuk dinikahi," imbuh Asrorun.
Bukan sepupu, beberapa orang yang tidak boleh dinikahi, antara lain ibu, anak, saudara, bibi, keponakan, serta saudara sesusuan.
"Di antaranya, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (saudara ayah dan saudara ibu), keponakan pr (anak r dari saudara), saudara sesusuan," ujar Asrorun.
Perempuan yang haram dinikahi
Orang yang tidak boleh dinikahi masuk golongan mahram, yakni perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan.
Berdasarkan definisi tersebut, seperti dilansir dari Kompas.com (4/5/2022), hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, meliputi:
1. Mahram sebab keturunan
Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan sebagaimana disebutkan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 23, yaitu:
- Ibu-ibumu
- Anak-anakmu yang perempuan
- Saudara-saudaramu yang perempuan
- Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
- Saudara-saudara ibumu yang perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.
Baca juga: Punya Dosa Zina di Masa Lalu, Buya Yahya Anjurkan Bertaubat, Lakukan Tiga Hal Ini
2. Mahram sebab susuan
Mahram sebab susuan terdiri dari tujuh golongan, yang termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 23.
Perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan persusuan tersebut meliputi:
- Ibu-ibumu yang menyusui kamu
- Saudara-saudara perempuan sepersusuan.
Terkait saudara sepersusuan yang menjadi mahram hanya dari sekali menyusu atau banyak, para ulama berbeda pendapat.
Sebagian mengatakan, sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, sedangkan yang lain membatasi hingga tiga kali menyusui.
Baca juga: Apakah Sah dan Jatuh Talak Kalau Suami Cerai Istri Lewat MS atau WA? Ini Jawaban Buya Yahya
3. Mahram sebab perkawinan
Sementara itu, mahram sebab perkawinan terdiri dari enam golongan, yaitu:
- Ibu-ibu istrimu (mertua)
- Istri-istri anak kandungmu (menantu)
- Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
- Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
- Dua perempuan yang bersaudara
- Perempuan yang bersuami.
Khusus anak tiri, akan menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri.
Namun, jika belum, maka anak tersebut dibolehkan untuk dinikahi setelah bercerai dengan ibunya.
Ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, meski si putri belum dicampuri.
Di sisi lain, jika nekat menikahi perempuan yang menjadi mahram, maka pernikahannya menjadi batal.
Bahkan, jika tetap dilanggar dan dilanjutkan, bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINYA DI SINI