SERAMBINEWS.COM - Memenuhi atau menghadiri undangan merupakan hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat muslim.
Tak sekedar anjuran, menghadiri undangan juga memiliki hukum yang berbeda-beda di menurut para ulama.
Ada diantaranya yang menyebut sunnah hingga fardhu kifayah.
Adapun dalil yang menjadi landasan hukum menghadiri undangan diantaranya sebagai berikut.
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Artinya: “Apabila kamu diundang walimah maka datangilah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits lain yang menyebutkan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia termasuk telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya: “Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.” (HR. Muslim).
Jika undangan yang datang berasal dari kerabat sesama muslim, mungkin tidak ada keraguan untuk memenuhi undangan tersebut.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi 2022 bagi Umat Islam, Bolehkah?
Namun bagaimana jika undangan yang datang berasal dari kerabat non muslim?
Mungkin saja, kita masih ragu bagaimana acara undangan dari kerabat non muslim itu digelar.
Misalnya dari segi makanan yang disajikan untuk tamu undangan hingga tempat atau lokasi acara digelar.
Jika demikian, apakah tetap perlu menghadiri undangan dari non muslim tersebut?
Bagaimana juga hukum memakan makanan yang disajikan di acara undangan mereka?
Untuk mengetahui soal ini, simak selengkapnya penjelasan dari Dai Kondang Ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut.
Hukum menghadiri undangan dari non muslim