Kajian Islam

Hukum Memakan Makanan di Acara Non Muslim, ini Penjelasan UAS, UAH dan Buya Yahya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustad Abdul Somad, Buya Yahya, Ustad Adi Hidayat.

"Makanan kita boleh dimakan mereka (non muslim), makanan mereka boleh dimakan oleh kita,"

"Yang jelas-jelas, misalnya kerupuk, nasi. Kalau sesembelihan, asalkan cara sembelihnya benar dengan cara dipenggal di lehernya," ujar Buya Yahya

Namun Buya Yahya menyarankan untuk berhati-hati dengan makanan makanan berupa daging sembelihan.

Jika tak yakin bahwa makanan berupa hewan sembelihan itu disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran islam, maka sebaiknya tidak dikonsumsi.

Ustad Adi Hidayat pun menjelaskan hal serupa dengan Buya Yahya.

Ustad Adi Hidayat bahkan mengatakan, jika memang tak yakin dengan makanan yang disajikan di acara non muslim tersebut, maka sebaiknya tak perlu menghadirinya.

Baca juga: Hukum Qadha atau Mengerjakan Puasa Sunnah di Hari Jumat, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

"Jika ada undangan-undangan yang tidak jelas diketahui dan disitu ada subhatnya. Terkhusus barang kali non muslim yang antum tidak ketahui apakah dia perhatian dengan yang halal atau tidak, maka lebih baik meninggalkannya daripada memenuhi," kata Ustad Adi Hidayat dikutip dari tayangan video YouTube Taman Firdaus.

Dijelaskan oleh pendakwah yang juga akrab disapa UAH ini, hal itu merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW tentang makanan yang halal, haram dan subhat,

"Nabi Muhammad SAW menyampaikan, yang halal itu mudah diketahui, yang haram itu jelas diketahui. Sementara diantara keduanya itu ada subhat, yang belum jelas halal dan haramnya," tambah Ustad Adi Hidayat.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkini