SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Sosok Farikhul Amin, pria berusia 42 tahun yang tega merudapaksa dua putri tirinya yang masih di bawah umur.
Pria asal Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur ini menikah dengan ibu korban selama dua tahun.
Pernikahan Farikhul Amin dengan ibu korban merupakan pernikahan ketiga selama tersangka hidup.
Namun ayah berusia 42 tahun ini sungguh bejat hingga tega mencabuli dua anak tirinya.
Lebih bejatnya lagi, kedua anak tiri yang menjadi korban pelampiasan hawa nafsu Amin masih di bawah umur, berusia 17 tahun dan 13 tahun.
Tindak pencabulan tersebut dilakukan berulang kali kepada kedua korban secara bergantian, selama hampir dua tahun.
Padahal ibu korban ini baru melahirkan anak pertama hasil pernikahan dengan pelaku.
Selama itu, tersangka terbuai nafsu kemolekan tubuh korban yang masih duduk di bangku sekolah.
Padahal ibu korban juga memberikan nafkah batin kepada tersangka hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki.
Pernikahan dengan ibu korban merupakan pernikahan ketiga selama tersangka hidup.
Punya anak dengan ibu korban, dan menyetubuhi dua anak tiri secara bergantian dengan iming-iming uang.
Kini, Farikhul Amin ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di Rutan Polres Gresik.
Baca juga: Ayah di Gresik Setubuhi 2 Putri Tirinya Selama 2 Tahun, Mengaku Terangsang, Begini Modus Pelaku
Pelaku Mengaku Khilaf
Dengan nada sendu, tersangka mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua putri tirinya yang masih berumur 17 dan 13 tahun.
"Saya khilaf, saya menyesal dan meminta maaf kepada keluarga," kata tersangka Amin di depan awak media, Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).
Tersangka mengaku tega melakukan aksi bejatnya karena terangsang dengan tubuh molek putri tirinya.
Hal ini membuat hawa nafsunya bergejolak. Lalu menghampiri putri tirinya itu.
"Karena kemolekan tubuhnya, lalu terangsang hawa nafsu kepada anak saya," akunya.
Dalam menjalankan aksinya, ia mengaku tidak dengan menggunakan paksaan dan kekerasan.
Pelaku mengaku selalu mengaku menggunakan bujuk rayu dengan iming-iming uang saku.
"Awalnya saya bilang. Nak ayah punya uang segini, ayah pingin melakukan itu," ucapynya.
Uang saku yang diiming-iming cukup variatif, mulai dari belasan ribu hingga ratusan ribu untuk menutupi aksi bejatnya itu.
"Kadang saya kasih 10 ribu, 15 ribu, 50 ribu hingga 100 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Aceh Tamiang, Tersangka Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Orang Tuanya
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, tersangka mengaku aksi biadapnya dilakukan sejak dua tahun silam, sejak menikah dengan istri mudanya, tak lain ibu korban.
Parahnya, tersangka baru mengaku khilaf dan menyesal setelah ditangkap polisi.
Pelaku melancarkan aksi melalui bujuk rayu dengan iming-iming sejumlah uang dan menjanjikan untuk memenuhi semua keperluan mereka.
"Keduanya disetubuhi dengan dijanjikan diberi uang dan semua keperluannya dipenuhi."
"Variatif, ada Rp10.000 sampai Rp15.000. Kadang dia (korban) minta apa dikasih," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media, saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).
Aldhino menjelaskan, melalui bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang, Amin telah beberapa kali mencabuli kedua anak tirinya.
Bahkan, aksi yang tidak patut untuk dicontoh tersebut sudah berlangsung hampir dua tahun.
"Sudah hampir kurang lebih dua tahun. Tidak setiap hari, cuma selama hampir dua tahun itu sering," ucap Aldhino.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Amin mengakui perbuatan bejat yang dilakukan olehnya.
Amin juga menyebut, tindak pencabulan kepada dua putri tirinya dilakukan di rumah dan warung milik mereka.
"Saat istrinya sedang bekerja dan anak (korban) sepulang dari sekolah. Sore-sore, saat rumah sepi dan kemudian niat jahat tersangka muncul melakukan seperti itu," kata Aldhino.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban terlihat kerap murung dan akhirnya berani bercerita kepada keluarganya.
Sementara kasus terbongkar, usai pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 Maret 2024.
Penyelidikan dilakukan oleh polisi dan mendapatkan bukti bahwa Amin melakukan pencabulan terhadap dua putri tirinya.
"Korban bercerita kepada keluarganya, dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kemudian pada 3 Mei 2024, tersangka Farikhul Amin kami amankan," tutur Aldhino.
Pelaku Ditangkap
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, Farikhul Amin diamankan pada tanggal 3 Mei 2024.
Atas aksi bejatnya, pria asal Kecamatan Cerme tersebut ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukum 15 tahun penjara.
"Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkah untuk segera diserahkan ke Kejaksaan. (Serambinews.com/ TribunJatim/ Kompas.com)
Baca juga: Erdogan Kembali Ubah Gereja Era Bizantium Jadi Masjid di Istanbul, Yunani Protes
Baca juga: VIDEO Warga Israel Ancam Bakar Kota Jika Tak Pulangkan Sandera saat Hamas Setujui Gencatan Senjata
Baca juga: Aceh Terus Berkembang, Tapi Bioskop Masih Jadi Mimpi