Terdakwa kemudian menurunkan sandaran kursi tempat korban duduk dan langsung merudapaksa korban.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengantarkan pulang korban.
Pada saat di perjalanan terdakwa berhenti di daerah Desa Khaju dengan tujuan membeli minum.
Pada saat perjalanan menuju rumah korban, terdakwa mengatakan bahwa ingin membelikan korban handphone merk iPhone.
Setelah diantar pulang oleh terdakwa, korban langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan ibu kandungnya.
Lalu ibu kandungnya mengatakan kepada korban “udah bagus ya pergi sama cowok naik mobil” dan korban hanya terdiam saja.
Ternyata ibu koban diinfokan oleh teman korban yang tadinya menolak ikut pergi, bahwa korban telah keluar dengan seorang pria dengan menggunakan mobil.
Keesokan harinya ibu korban menanyakan kepada korban tentang pertemuan korban dengan terdakwa.
Korban akhirnya menceritakan semua perbuatan terdakwa yang telah merudapaksa dirinya.
Merasa keberatan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban, didapati luka robek pada selaput dara arah jam 2,5,7,8,9,11 perlukaan lama dan memerlukan Bimbingan Psikolog anak.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)