Berita Aceh Timur

Kasus Mayat Dalam Karung di Aceh Timur, Manok Ditangkap Usai 5 Tahun DPO, Bunuh Asnawi Secara Sadis

Penulis: Faisal Zamzami
Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Aceh Timur dan Satreskrim Polres Langsa saat mengamankan Manok terduga pelaku pembunuhan pada tahun 2019 silam. Warga bersama aparat kepolisian berusaha mengangkat mayat Asnawi di alur sungai Dusun Cempaka, Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, menjelang siang, Selasa (1/10).

SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Asnawi (37), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi lima tahun lalu.

Mayat Asnawi ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di alur sungai Dusun Cempaka, Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, pada 1 Oktober 2019 lalu.

Setelah hampir lima tahun buron, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Asnawi.

Pelaku yakni BK alias Manok, (43), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim gabungan dari Polres Langsa dan Polres Aceh Timur saat bersembunyi di sebuah gubuk tak jauh dari pemukiman.

Manok membunuh Asnawi dengan cara cukup sadis.

Setelah mendapat penyiksaan, mayat lelaki yang telah memiliki berapa orang anak warga Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, dibuang ke sungai itu. 

Kondisi mayat almarhum saat ditemukan pada tanggal 1 Oktober 2019 silam itu diikat dengan rantai besi dan diletakan dalam sebuah ban mobil bekas, muka ditutup karung serta leher dijerat tali nilon. 

Baca juga: Manok, DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Aceh Timur Ditangkap, Mayatnya Dibuang ke Sungai Raya

Informasi diperoleh Serambinews.com, DPO atau buronon Polres Langsa berinisial BK alias Manok ini ditangkap pada Kamis (23/5/1024) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gubuk, di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur. 

Keberadaan BK alias Manok berhasil terdeteksi aparat Kepolisian berapa waktu ini yang selanjutnya melakukan pengintaian keberadaan DPO Polres Langsa tersebut.

Bahkan setelah penemuan mayat korban Asnawi, kabarnya Manok sempat menghilangkan diri ke negeri seberang Malaysia, hingga akhirnya dia pun kembali lagi ke Aceh Timur. 

Sebelum ditangkap har ini (Kamis-red), Manok sempat berpindah-pindah tempat agar tidak tercium jejaknya, tetapi aparat lebih lihai dan cepat melacak keberadaan Manok. 

Pelarian Manok pun berakhir, pukul 02.00 WIB DPO kasus pembunuhan sadis ini disergap disebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur. 

Bersama Manok, kabarnya aparat gabungan Sat Reskrim Polres Langsa dan Polres Aceh Timur ini juga menyita 1 pucuk senjata senapan angin tabung PPC yang selama ini manok bawa.

Saat ini buronan kasus pembunuhan BK alias Manok telah diamankan ke Polre Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Halaman
12

Berita Terkini