Ia memaparkan, ada beberapa hal yang harus diberhentikan terhadap Panglima Laot Kabupaten.
Pertama, ada pelanggaran berat terhadap hukum adat laot, melakukan perbuatan asusila, keluar dari Islam, dan meninggal dunia.
“Saat ini, hanya ada sekitar 5 Lembaga Panglima Laot Lhok yang masih aktif kepengurusannya,” beber dia.
“Selebihnya masa jabatan kepengurusan sudah lama berakhir, sehingga tandatangan dan stempel otomatis tidak berlaku lagi,” kata Amiruddin.
Disebutkan dia, pihaknya tidak mengadakan rapat lagi dengan kepengurusan yang masa kepengurusannya tidak berlaku lagi.
“Untuk Panglima Laot Lhok di Aceh Barat yang sudah berakhir masa kepengurusannya, untuk segera memilih kepengurusan yang baru,” tukas Amiruddin.
Dikatakannya, sejumlah kepengurusan yang sudah lama habis masanya sebagai Panglima Laot Lhok di antaranya Panglima Laot Lhok Suak Indrapuri, Lhok Suak Ribee, Lhok Rundeng, Lhok Kuala Bobon, Lhok Bubon, Lhok Cot Kumbang, dan Lhok Suak Uleu.
Sedangkan yang sudah melakukan pemilihan kepengurusan yang baru yaitu, Panglima Laot Lhok Meureubo, Lhok Panggong, Lhok Langung, dan Suak Seumaseh.
Sementara untuk Panglima Laot Lhok Padang Seurahet masih dipegang Pj.
“Menyangkut dengan nelayan, kita tetap perhatikan dan membelanya. Cuma kita kan ada cara sendiri untuk membantunya,” ucapnya.
“Sehingga jangan disalahpikirkan, karena tugas saya sebagai Panglima Laot tentu harus memberikan yang terbaik kepada nelayan,” pungkas Amiruddin.(*)