Haji 2024

Berhaji Tanpa Visa Resmi, 22 Jemaah Dideportasi dan 2 Diproses Hukum, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi haji 2024. Arab Saudi dilanda cuaca panas selama haji 2024.

SERAMBINEWS.COM, MADINAH - Sebanyak 22 jemaah haji yang kena razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) usai mengambil miqat akhirnya dideportasi. 

Mereka disanksi tak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun. 

Ke-22 jemaah itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air, Sabtu (1/6/2024) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Minggu (2/6/2024) pukul 03.00 WIB.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary menjelaskan, pihak KJRI dua kali mendatangi pihak aparat keamanan di Madinah.

“Jadi pagi kemarin kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Mereka tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka. Meski sebelumnya kejaksan menyatakan mereka tidak bersalah,” jelas Yusron, Jumat (31/5/2024), dari Jeddah, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS.com anggota Media Center Haji (MCH) 2024 Khairina.

Lalu, pihak KJRI kembali mendatangi pihak keamanan untuk memastikan status ke-22 WNI ini.

“Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi,” katanya.

Selain dideportasi, kata Yusron, para jemaah ini juga terkena dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda,” ujarnya.

Keputusan pemerintah Saudi, ke-22 jemaah haji tidak didenda 10.000 riyal Arab Saudi karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar para jemaah haji Indonesia menggunakan visa haji yang dikeluarkan pemerintah.

“Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang akhirnya akan merugikan diri sendiri. Berhajilah lewat jalan yang benar,” imbaunya.

Sementara nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal Arab Saudi, ditahan selama 6 bulan dan dilarang kembali ke Arab Saudi 10 tahun.

“Proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya.

Baca juga: Nasib 24 WNI Ditangkap Berhaji Tanpa Visa Haji Resmi, Ditahan, Dideportasi hingga Diproses Hukum

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 jemaah asal Banten kena razia. 

Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. 

Mereka datang menggunakan visa ziarah.

 Saat ini, Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat gerbang masuk ke Kota Mekkah. 

Setiap jemaah yang mencoba masuk diperiksa kelengkapan dokumennya.

Ada 5 pos pemeriksaan yang harus dilewati jemaah baik dari Madinah maupun Jeddah.

Komjen mengingatkan masyarakat untuk beribadah sesuai aturan yang ada. 

Ada beberapa jenis visa haji yang dianggap sah, yakni visa haji reguler dan haji khusus, lalu visa dari pihak Kedubes Saudi, dan satu lagi visa khusus undangan ibadah.

 Visa-visa itu adalah visa yang sah dan bisa mendapatkan tasreh.

"Nah di luar itu, visa ziarah, visa kunjungan, dan lainnya tidak boleh melaksanakaan ibadah haji," katanya.

 

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan masuk ke Mekkah mulai 2-21 Juni 2024.

Selama periode itu, hanya orang yang mengantongi izin haji yang boleh masuk ke Mekkah, Arab Saudi.

Kebijakan itu diterapkan untuk mengantisipasi kedatangan jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji.

Dengan begitu, proses ibadah pada puncak haji bisa berjalan dengan aman dan nyaman.

Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Riyadh, Arab Saudi Meugah Suriyan mengonfirmasi hal tersebut.

"Ya benar, mulai 2 Juni 2024 musim haji sudah resmi dimulai, orang dan kendaraan yang tidak punya izin tasreh haji dilarang masuk Mekkah," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Peserta haji yang hendak masuk ke Mekkah harus menggunakan kendaraan perusahaan penyelenggaraan haji atau kendaraan yang sudah terdaftar.

Sanksi masuk Mekkah tanpa izin

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan dan tetap masuk ke Mekkah tanpa izin haji selama 2-21 Juni 2024.

Dilansir dari The New Arab, mereka yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda 10.000 Riyal atau Rp 43 juta.

Sanksi itu berlaku untuk warga negara Arab, warga negara asing (WNA), dan pengunjung.

WNA yang melanggar aturan tersebut juga terancam dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum setempat.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, denda akan berlipat ganda jika pelanggaran berulang.

Bagi pihak yang kedapatan mengangkut atau membawa orang untuk melakukan ibadah haji secara ilegal akan dikenai sanksi hukuman berat berupa hukuman penjara 6 bulan dan denda sebesar 50.000 Riyal atau sekitar Rp 216 juta.

Pelaku juga terancam disita kendaraannya melalui keputusan pengadilan dan dideportasi jika yang bersangkutan adalah warga asing.

Setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda, pelanggar akan dilarang masuk kembali ke wilayah Arab Saudi menurut jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

 
Kementerian mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggar dengan menghubungi nomor bebas pulsa 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, dan 999 di wilayah Saudi lainnya.

Baca juga: Nelayan Keluhkan Suplai BBM, Kadis DKP Aceh Sidak SPBUN Lampulo

Baca juga: Berawal dari WA Curhat, Delapan Tersangka Narkotika Diamankan Polisi di Tiga TKP di Aceh Besar

Baca juga: Ada Sosok Misterius di Lokasi Prarekontruksi Kasus Vina, Polisi Bolak-balik Menuju Mobil Putih

Berita Terkini