Berita Banda Aceh
Berawal dari WA Curhat, Delapan Tersangka Narkotika Diamankan Polisi di Tiga TKP di Aceh Besar
Pengamanan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui WA Curhat pada 18 Mei 2024, tentang keberadaan tersangka yang sudah meresahkan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Pengamanan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui WA Curhat pada 18 Mei 2024, tentang keberadaan tersangka yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan delapan orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan minuman dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Penangkapan terhadap delapan orang tersangka itu dilakukan, setelah adanya laporan masyarakat melalui WA Curhat Kapolresta 082316851998.
Hal itu dikarenakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra saat gelar perkara tindak pidana narkotika di lapangan Indoor Polresta, Jumat (31/5/2024).
Delapan tersangka tersebut diamankan pada Rabu (29/5/2024) lalu di kawasan Lamlagang, Gampong Garut, Kecamatan Darul Imarah dan Desa Bueng Cekok, Kecamatan Ingin Jaya.
Pengamanan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui WA Curhat pada 18 Mei 2024, tentang keberadaan tersangka yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
"Delapan tersangka adalah AS (44), JR (44), IS (22), TRI (34), NH (29), MD (42), SK (43), dan MN (54). Mereka menggunakan narkotika jenis sabu dan minuman keras jenis tuak," kata Ferdian.
Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Asesmen Rehabilitasi untuk Ammar Zoni
Dia menjelaskan, berdasarkan kronologi penangkapan itu empat tersangka AS, JR, IS dan TRI diamankan di salah satu gudang di kawasan Lamlagang.
Saat ditangkap, mereka kedatangan sedang menghisap sabu dengan barang bukti satu bong alat hisap dengan bukti bekas sabu di pipa bong yang digunakan.
Kemudian dihari yang sama pihaknya kembali mengamankan tiga orang tersangka di depan SD Garut, Kecamatan Darul Imarah yakni MH, SK dan MD.
Ketiga pelaku sebelumnya sudah dilakukan pengintaian m dari kedua pelaku pihaknya mendapati barang bukti berupa sabu seberat 1,36 garam dan dua unit handphone.
"Dari ketiga pelaku didapati keterangan bahwa barang haram itu didapat dari salah seorang tersangka yang diketahui berada di Desa Bueng Cekok, Kecamatan Ingin Jaya," ungkapnya.
Kemudian pihaknya langsung mengamankan tersangka MN dari sebuah gubuk di Desa Bueng Cekok dan mendapati barang bukti lima botol mineral besar tuak dan satu jerigen yang berinisi minuman keras jenis tuak.
"Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU narkotika denga ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta. Sementara untuk kasus miras dijerat dengan qanun jinayat," pungkasnya. (*)
Baca juga: Babinsa Koramil Peusangan Bireuen Pasang Baliho Usir Narkoba di Gampong Tanyoe
Lagi, Siswa SLBN Pembina Provinsi Aceh Raih Juara di Ajang 02SN Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Bentuk Komunitas Jurnalis Sekolah, Siswa dan Guru SMA Banda Aceh Deklarasikan Antihoaks |
![]() |
---|
Temui Wali Nanggroe, Konsul Jenderal Jepang Akui Hal Ini ke Tgk Malik Mahmud |
![]() |
---|
Dua Personel Polda Aceh Raih Medali Perak dalam Kejurnas Rugby |
![]() |
---|
Buka Raker PB Dayah Inshafuddin, Wagub Tekankan Sinergi Ulama dan Umara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.