SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dialami siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta Barat mendapat sorotan dari Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Siswi yang berinisial AS (15) kini tengah hamil 7 bulan akibat rudapaksa yang diduga dilakukan teman kelasnya.
Pihak keluarga baru melaporkan kasus ini pada Rabu (29/5/2024) kemarin.
Uus Kuswanto akan mengecek dugaan kasus rudapaksa ini bersama dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudindik) Jakarta Barat.
Diketahui, korban merupakan siswi disabilitas yang memiliki keterbelakangan dalam pendengaran, bicara, dan intelektual.
"Saya coba cek dulu sama Kasudindik, nanti saya tanya Polres dulu, kalau udah laporan sampai di mana, takut benar apa enggak dilaporin," bebernya, Kamis (30/5/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.
Ia masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian.
"Iya (diserahkan ke Polres). Karena kalau menyatakan benar tidak kan kami dari Sudin juga tidak berwenang. Takut nanti menyangkut masalah hukum kan," imbuhnya.
Baca juga: Zidan Rudapaksa Wanita Muda di Pasuruan, Bagian Vital Korban Luka Sobek, Semak-semak Jadi Saksi
Paman korban, Suwondo, mengatakan pihak keluarga menolak permintaan dari keluarga korban terkait tes DNA yang dilakukan sebelum bayi lahir.
Menurutnya, tes DNA yang dilakukan sebelum bayi lahir hasilnya tidak akurat.
"Artinya dari tes DNA sebelum melahirkan kan fiktif. Karena di situ diambil sampel dari air liur, rambut, dan jenis bulit ataupun darah. Makanya kami tolak," jelasnya.
Tes DNA dilakukan setelah bayi lahir untuk keamanan kandungan dan menstabilkan kondisi psikis korban.
"Artinya karena tidak bisa maksimal hasilnya pada saat si bayi sendiri dalam kandungan," tegasnya.
Sebelumnya, kehamilan korban baru diketahui keluarga pada 6 Mei 2024 lalu.
Saat itu, kondisi perut korban sudah membesar dan setelah dicek korban telah hamil.
Ibu korban, R, menjelaskan korban diduga dirudapaksa pada bulan Oktober atau November 2023 lalu.
Ia menegaskan pelaku rudapaksa merupakan teman korban lantaran pada bulan tersebut masih aktif sekolah.
"Kebetulan kemarin anak sakit lagi, jadi terus di USG lagi tanggal 22 (Mei 2024), ternyata udah masuk 27 minggu."
"Jadi itu dari bulan November, ya sekolah full lah, aktif sekolah terus," ucapnya.
Meski kondisi fisik korban berubah, pihak keluarga tak memiliki kecurigaan siswi SMP tersebut hamil.
"Awalnya engak ada kecurigaan, karena anak saya datang menstruasi itu enggak setiap bulan. Pernah 4 bulan enggak datang menstruasi itu enggak ada apa-apa," tandasnya.
Korban kemudian dibawa ke poli kandungan dan dinyatakan hamil setelah menjalani tes USG.
Baca juga: Pura-pura Mengantuk Usai Antar Sewa, Sopir Mobil Rental Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya di Hotel
Pemilik Warung Rudapaksa Anak Disabilitas di Kemayoran
Baidawi alias Kumis (52) diringkus aparat kepolisian atas aksi bejatnya melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan penyandang disabilitas berinisial H (12) yang merupakan tetangganya sendiri di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baidawi melakukan aksi bejat terhadap korban pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
Aksi Baidawi dilakukan di rumahnya ketika korban hendak membeli air minum di warung kelontong miliknya.
"Tersangka menarik korban masuk ke dalam rumah tersangka sehingga korban dilakukan perbuatan cabul atau persetubuhan oleh tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Baidawi alias Kumis diketahui telah melakukan perbuatan bejat itu kepada korban berkali-kali.
Untuk menutupi aksinya, tersangka memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
"Kejadian tersebut merupakan pengulangan yang terjadi sebanyak tiga kali," ucapnya.
Kemudian setelah beberapa waktu, nenek korban lantas merasa janggal ketika melihat cara berjalan cucunya tampak tak biasa.
Lalu pada akhirnya korban H menceritakan apa yang ia alami ikepada neneknya tersebut.
"Lalu saksi memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu kandung korban," kata Ari.
Polisi yang kemudian mendapat laporan tersebut langsung bergerak dengan menangkap tersangka Baidowi alis Kumis di rumah sekaligus kios miliknya di wilayah Jalan Kemayoran Tengah, Jakarta Pusat
Atas perbuatannya itu kini Badiawi pun dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 15 Huruf H Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman masing masing paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Italia 2024: Maverick Vinales Tercepat, Quartararo Mengancam, Marquez Menjauh
Baca juga: Fakta Bripka SR Perkosa Bocah SD Berulang Kali di Ambon: Korban Diancam hingga Pelaku Ditahan
Baca juga: Yaman Janji Balas Serangan Udara AS dan Inggris yang Tewaskan 16 Orang dan Lukai 30 Lainnya
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kandungan Masuk 7 Bulan, Keluarga Siswi SLB Korban Pelecehan Seksual Tolak Tes DNA, Ini Alasannya