Tumin dan anggota keluarganya pun ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis(6/6/2024) malam.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari topeng buto dan satu buah alat menari jaran kepang," kata AKP Herman.
Tumin dan Bambang dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," ucap dia.
Baca juga: Suhu Capai 34 Derajat Celcius, Ini Prediksi Cuaca Bireuen Hingga Langsa Sampai Rabu, 12 Juni 2024
Baca juga: Catat, Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah 2024, Sunnah Menjelang Idul Adha
Baca juga: Diduga Jalani Program Diet Berlebihan, Aurel Hermansyah Masuk Rumah Sakit Jelang Naik Haji
TribunSumsel: Modus Ritual Anggota Kuda Lumping, Siswi SMP Jadi Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas