"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," tambahnya.
Briptu FN sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirmanto menyebut, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan duka yang mendalam.
Namun, dia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: Briptu Fadhilatun Bakar Suami Briptu Rian Gegara Gaji untuk Nafkahi 3 Anaknya Habis Buat Judi Online
Kesal karena Suka Main Judi Online
Polisi mengungkap motif aksi pembakaran Briptu RWD oleh Briptu FN, isterinya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati karena suaminya gemar bermain judi online.
Menurut keterangan Briptu FN, suaminya kerap menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.
Melansir dari Tribunjatim.com, Minggu (9/6/2024) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.
Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.