Sebab, kesalahan dalam hal niat kurban bisa membuat ibadah ini menjadi tidak tepat sasaran, yang berdampak pada pembagiannya.
Baca juga: Sahkah Berkurban Jika Tidak Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih? Simak Penjelasan UAS
Menurut Ustad Masrul Aidi, dalam pengucapan niat kurban idul adha, harus menyebut "kurban sunnah".
Apabila tidak disebutkan kata ‘sunnah’ dalam niat, maka kurban tersebut akan menjadi kurban wajib.
"Jangan salah, 'qurban sunat'. Bila tak disebut sunat, akan menjadi qurban wajib yang haram dimakan oleh pemiliknya,” jelas alumnus Ulumul Hadits di Universitas Al-Azhar Angkatan 2005 tersebut.
Sebagai contoh, Ustaz Masrul memberikan seutas kalimat niat kurban.
“Contoh niat ‘ya Allah ini qurban sunat fulan bin fulin’,” sebutnya.
Sebagaimana yang pernah dipaparkan Ustad Masrul pada 2017 lalu, kurban terdiri dari dua jenis berdasarkan status hukumnya.
Yaitu kurban wajib dan kurban sunnah.
Adapun kurban menjadi wajib hukumnya disebabkan karena nazar.
Baca juga: Waktu-Waktu Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha dan Batas Pelaksanaannya, Simak Penjelasan UAS
"Seumpama nazar seorang yang memiliki seekor kambing misalnya. Ia mengatakan, ‘kambing ini adalah qurban.’ Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai qurban yang wajib, dengan sebab adanya nazar.” terang Ustad Masrul, dikutip dari artikel Serambinews.com pada 25 Agustus 2017.
Sementara kurban yang hukumnya sunnah, adalah kurban yang bukan disebabkan adanya nazar.
"Lafalnya menjadi, '...kambing ini adalah kurban sunat...dst.” jelas pimpinan pesantren Babul Maghfirah, Cot Keueng, Aceh Besar tersebut.
Apabila status kurban wajib, lanjut Ustad Masrul, maka maka wajib atas hewan itu untuk disedekahkan seutuhnya.
Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.
Apabila pemilik atau ahli waris pemilik kurban memakan sedikit saja, maka wajib untuk digantikan dengan daging lain.